Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Januari 2023 | 18:05 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
Ilustrasi pajak, cara lapor SPT tahunan (Pixabay/stevepb)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Alternatif lainnya, kalian bisa memilih “dengan panduan” agar mendapat panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.

9. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.

10. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.

11. Wajib pajak diminta mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. 

Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).

12. Lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.

13. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. 

Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.

14. Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudha dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

15. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI