Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 23 Januari 2023 | 18:05 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
Ilustrasi pajak, cara lapor SPT tahunan (Pixabay/stevepb)

Suara.com - Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) pribadi maupun badan harus melakukan lapor pajak penghasilan kepada pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi online yang perlu kalian ketahui.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk lapor pajak tahunan, seperti melalui e-Filing DJP atau melalui aplikasi lapor pajak online yang disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP. Lalu bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi melalui E-Filing?

Dalam tulisan kali ini, kita membahas cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui layanan e-Filing DJP Online. Sebelumnya, WP harus memiliki akun di DJP online dan e-FIN, nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E-Filing

1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id  lalu klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.

2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.

3. Wajib pajak sudah masuk ke homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.

4. Pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT lalu klik tab “Buat SPT”.

6. Akan muncul pertanyaan yang perlu diisi untuk membantu WP dalam memilih formulir SPT yang sesuai jadi, harap mengisi dengan benar.

Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

7. Pada pertanyaan terakhir, pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.

8. Alternatif lainnya, kalian bisa memilih “dengan panduan” agar mendapat panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.

9. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.

10. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.

11. Wajib pajak diminta mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. 

Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI