Dari pengakuan tersangka terdapat sembilan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, tiga jasad di Bekasi, empat jasad di Cianjur dan dua jasad di Garut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.