Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 24 Januari 2023 | 07:00 WIB
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? - Ilustrasi Lapor Pajak (Unsplash)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjalankan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Lantas siapa yang wajib lapor SPT tahunan? Simak informasi selengkapnya pada artikel berikut. 

SPT tahunan wajib dilaporkan oleh Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan juga badan atau korporasi wajib lapor SPT Pajak. Adapun DJP memberi batas waktu pelaporan SPT tahunan setiap tahunnya ditetapkan hingga 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan ataupun korporasi. 

Wajib lapor SPT pajak tahunan ini tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak harus wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juha jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT. 

Melalui aturan tersebut, pelaporan SPT pajak tahunan wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Persyaratan subyektif dan obyektif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika tidak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif tersebut, maka seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. 

Masyarakat yang wajib melaporkan SPT Tahunan merupakan warga negara yang mempunyai pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan senilai Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun. 

Pelaporan SPT Tahunan juga berlaku pula bagi setiap wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 500 juta per tahun. Ketentuan pelaporan itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Meski demikian, sebenarnya terdapat wajib pajak yang sudah tidak perlu melaporkan SPT Tahunan, akan tetapi peraturan ini hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan. Adapun syarat utamanya tidak wajib pajak yang dimaksud harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). WP NE sendiri adalah status wajib pajak ketika sudah non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari program pengawasan administrasi rutin serta kewajiban melaporkan SPT tahunan.  

Sementara, bagi pensiunan yang sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji tetap diwajibkan lapor SPT tahunan. Hal ini berlaku apabila mereka masih menerima dana pensiunan yang jumlahnya melebihi  PTKP. Sehingga pensiunan yang menerima dana pensiun di bawah jumlah PTKP lah yang tidak wajib lapor SPT tahunan. 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!

Mereka tak lagi diwajibkan untuk melapor ketika dana pensiunan yang diterima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk dalam PTKP. Akan tetapi untuk dapat berhenti melaporkan SPT tahunan, mereka diminta mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak setempat. 

Nah itulah tadi informasi mengenai siapa yang wajib lapor SPT tahunan. Jika Anda termasuk ke dalam kategori tersebut maka Anda wajib melaporkan SPT Anda sebelum batas akhir pelaporan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI