Polisi Pengeroyok ODGJ di Lembata Terjerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Lebih dari 5 Tahun

Ilustrasi polisi melakukan penganiayaan. (AJNN Net)
Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya, kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy.
Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.
Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata.