Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:41 WIB
Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama
Ilustrasi Meikarta. (ist)

Suara.com - Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan properti, terutama di koridor utama, Bekasi dan Cikarang. Hal ini bakal dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab.

“Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” kata Manajemen PT MSU, dalam keterangannya, yang diterima Rabu (25/1/2023).

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan dalam menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta. PT MSU juga bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegasnya.

Manajemen PT MSU juga mengatakan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ungkapnya.

MSU menegaskan, bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023,” tutupnya.

18 Pembeli Disidang

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar

Sebelumnya diberitakan, 18 orang korban konsumen Meikarta menghadapi gelaran persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadiln Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).

Belasan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) secara resmi digugat oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yakni PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta.

Dalam persidangan tersebut, terpantau para tergugat itu mengenakan masker yang diberi tandang silang menggunakan lakban berwarna merah.

Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, bahwa simbol silang merah itu sebagai bentuk protesnya terhadap PT MSU yang menggugat pihaknya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Aep menduga, pencemaran nama baik itu buntut unjuk rasa tuntutan pemenuhan hak terkait konflik jual beli apartemen.

"Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang disini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali," kata Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI