Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:41 WIB
Klaim Selesaikan Pembangunan di Meikarta, PT MSU: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Bersama
Ilustrasi Meikarta. (ist)

PT MSU, lanjut Aep, menduga penuntutan yang dilakukan oleh PT MSU akibat tersinggung dengan bentangan spanduk dalam orasi yang mereka lakukan di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam bentangan spanduk yang mereka bawa, kata Aep, diantaranya bertuliskan kata “oligarki”. Namun, menurutnya kata tersebut bersifat unum, lantaran tidak menyebut pihak manapun.

"Dasarnya karena mungkin isi dari spanduk-spanduk itu diantaranya ada kata oligarki, padahal kita gak ada sebut merk,” ungkapnya.

Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas PKPKM dengan total uang senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI