Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 6.108,209
LQ45 608,577
Srikehati 300,350
JII 364,879
USD/IDR 18.036

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 25 Januari 2023 | 12:10 WIB
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar
Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumennya telah digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Adapun gugatan itu ditujukan kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp56 miliar.

Terkait tuntutan tersebut, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa tiba-tiba mereka dituntut oleh Meikarta.

Padahal mereka adalah pihak yang dirugikan, karena unit properti yang mereka beli hingga kini belum juga ada, padahal sebelumnya dijanjikan serah terima akan dilakukan pada 2019.

Ia menduga gugatan tersebut disebabkan adanya kata ‘oligarki’ dalam spanduk saat PKPKM mengadu ke DPR RI Desember 2022 lalu.

"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya pada awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Konsumen Meikarta mengadu ke DPR RI

Adapun gugatan Meikarta pada konsumennya dilayangkan setelah PKPKM mengadukan permasalahannya ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022 lalu.

Mereka mengeluhkan pada anggota dewan karena belumjuga mendapatkan unit properti yang sebelumnya dijanjikan serah terima pada 2019.

baca juga

PKPKM lalu meminta Komisi V DPR RI mempertemukan mereka PT MSU selaku pengembang Meikarta untuk proses mediasi.

Menurut Aep, ketika itu Komisi V DPR RI menjadwalkan mediasi antara konsumen dengan PT MSU pada 14 Desember 2022.

"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.

Habis mengadu, terbitlah gugatan 

Lalu pada 23 Desember 2022 keluar lah gugatan PT MSU kepada 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM, sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.

Hal yang mencengangkan, dalam gugatan tersebut PT MSU meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp56 miliar, karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?

Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:28 WIB

18 Orang Konsumen Meikarta Digugat Pencemaran Nama Baik, Buntut Spanduk Bertulis Oligarki

18 Orang Konsumen Meikarta Digugat Pencemaran Nama Baik, Buntut Spanduk Bertulis Oligarki

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 21:16 WIB

Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang

Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang

Serang | Selasa, 24 Januari 2023 | 21:02 WIB

Masih dalam Tahap Pembahasan di DPR RI, Begini Respon Presiden Jokowi Tentang Kenaikan Biaya Haji

Masih dalam Tahap Pembahasan di DPR RI, Begini Respon Presiden Jokowi Tentang Kenaikan Biaya Haji

Purwokerto | Selasa, 24 Januari 2023 | 20:07 WIB

Bongkar Masalah Krusial Kesehatan Indonesia, Menkes di DPR: Jumlah Dokter Spesialis Kita Kurang

Bongkar Masalah Krusial Kesehatan Indonesia, Menkes di DPR: Jumlah Dokter Spesialis Kita Kurang

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:54 WIB

Terkini

Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot

Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:06 WIB

Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League

Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:05 WIB

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai

BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu

Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia

Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:56 WIB

38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi

38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:54 WIB

Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:52 WIB

×