Ia menyebut bahwa konsumen justru akan memanfaatkan momen tersebut sebagai kesempatan untuk membongkar fakta terkait dengan perkara yang ada.
Bahkan, Rudi menyebut bahwa perkara yang terjadi saat ini akan dijadikan sebagai jalan untuk mengungkapkan fakta terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengembang proyek Meikarta.
Menurutnya, anggota PKPKM tidak pernah merasa bahwa mereka telah melakukan hal yang salah karena memperjuangkan hak mereka sendiri. Ia memandang bahwa apa yang digugat oleh pihak pengembang selama inilah yang justru tidak berdasar.
Konsumen Pernah Disomasi
Tidak hanya digugat atas pencemaran nama baik, Rudi juga menyebut bahwa para kliennya pernah disomasi dan dibungkam pada saat meminta keadilan atas hak mereka.
Adapun gugatan pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh PT MSU setelah PKPKM kerap melakukan unjuk rasa untuk menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tidak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.
Rudi menilai bahwa unjuk rasa bahwa unjuk rasa yang mereka lakukan selama ini tidak pernah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum lainnya dan hanya meminta pihak pengembang mengembalikan dana mereka atas perjanjian jual beli properti tersebut.
Preseden Buruk bagi Perusahaan
Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Larsi, menyebutkan bahwa gugatan yang dilakukan PT MSU bisa saja menjadi preseden buruk bagi perusahaan.
Baca Juga: Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?
Larsi menyebut seharusnya PT MSU mendengarkan lebih dulu keluhan dari para konsumennya melalui komunikasi yang baik. Ia menilai bahwa konsumen merupakan mitra perusahaan yang bisa menentukan keberlangsungan hidup perusahaan nantinya.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada yang bisa ditutup-tutupi lagi oleh siapapun di zaman keterbukaan informasi ini. Sehingga perlu adanya keterbukaan komunikasi antara kedua belah pihak, untuk bisa menyelesaikan langsung permasalahan yang terjadi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa