Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar

Kamis, 26 Januari 2023 | 17:54 WIB
Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar
Meikarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Manajemen mengklaim bahwa pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan berbagai tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, dan bersifat provokatif dan juga menghasut.

Lebih lanjut, manajemen juga mengaku bahwa perseroan akan menghormati dan juga menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.

Dalam putusan tersebut, diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2027. Perusahaan juga berencana untuk membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.

Konsumen ungkap fakta

Kuasa Hukum PKPKM, Rudi Siahaan menyatakan bahwa konsumen tidak gentar atas gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan tersebut.

Ia menyebut bahwa konsumen justru akan memanfaatkan momen tersebut sebagai kesempatan untuk membongkar fakta terkait dengan perkara yang ada.

Bahkan, Rudi menyebut bahwa perkara yang terjadi saat ini akan dijadikan sebagai jalan untuk mengungkapkan fakta terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pengembang proyek Meikarta.

Menurutnya, anggota PKPKM tidak pernah merasa bahwa mereka telah melakukan hal yang salah karena memperjuangkan hak mereka sendiri. Ia memandang bahwa apa yang digugat oleh pihak pengembang selama inilah yang justru tidak berdasar.

Konsumen Pernah Disomasi

Baca Juga: Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?

Tidak hanya digugat atas pencemaran nama baik, Rudi juga menyebut bahwa para kliennya pernah disomasi dan dibungkam pada saat meminta keadilan atas hak mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI