Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum

Jum'at, 27 Januari 2023 | 11:48 WIB
Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI