Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ketahui Syarat, Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ketahui Syarat, Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ketahui Syarat, Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya - Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

Suara.com - Pantarlih Pemilu 2024 telah resmi dibuka. Adapun pendaftarannya dari mulai tanggal 26-31 Januari 2023. Namun sebelum daftar, mari simak terlebih dulu apa itu pantarlih pemilu 2024, syarat, masa kerja, tugas, dan kewajibannya.

Apa itu Pantarlih Pemilu 2024? Mungkin masih ada sejumlah orang yang belum mengetahuinya. Jadi, Pantarlih merupakan memiliki singkatan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. 

Pantarlih ini memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum. 

Nah bagi yang ikut daftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 perlu untuk mempersiapkan syarat-syarat pendaftarannya seperti berikut ini.

Syarat Pantarlih Pemilu 2024

  • WNI usia minimal 17 tahun
  • Domisili di wilayah tempat kerja Pantarlih
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat
  • Bukan anggota partai politik/tim kampanye/tim sukses peserta Pemilu/tim Pemilihan penyelenggaraan Pemilu serta Pemilihan terakhir.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Proses seleksi Pantarlih Pemilu 2024 ini berlangsung selama 12 hari dari mulai tanggal 26 Januari hingga pelantikan pada tanggal 6 Februari 2023. 

Bagi yang telah lolos seleksi, maka akan melaksanan tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dengan masa kerja dari tanggal 3 Februari sampai tanggal 12 Maret 2023. Meski demikian, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 pada setiap daerah mungkin bisa saja berbeda, tergantung KPU Kabupaten/Kota.

Tugas dan Kewajiban 

Kira-kira apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024? Pantarlih Pemilu 2024 mempunyai tugas dan kewajiban seperti yang tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 8 Th 2022 yang isinya sebagai berikut:

• Tugas Pantarlih

  1. Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dalam menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih
  2. Melakukan pencocokan penelitian data pemilih
  3. Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada pemilih
  4. Melaporkan hasil pencocokan penelitian pada PPS
  5. Menjalankan tugas lainnya dari KPU (pusat, provinsi, Kabupaten/Kota) PPK, dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih

  • Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentan pelaksanaan pencocokan  penelitian
  • Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

Demikian ulasan mengenai apa itu pantarlih pemilu 2024 lengkap dengan syarat pendaftaran Pantarlih, masa kerja Pantarlih, serta tugas dan kewajiban Pantarlih. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka! Cek Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka! Cek Jadwal dan Syaratnya

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 10:55 WIB

Apa Itu Pantarlih? Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Apa Itu Pantarlih? Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 08:56 WIB

TPS di Lampung pada Pemilu 2024 Berjumlah 27.309 TPS

TPS di Lampung pada Pemilu 2024 Berjumlah 27.309 TPS

Lampung | Kamis, 26 Januari 2023 | 19:20 WIB

Masa Kerja Pantarlih dan Besaran Gaji Seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu 2024

Masa Kerja Pantarlih dan Besaran Gaji Seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu 2024

| Kamis, 26 Januari 2023 | 15:01 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB