Cek Fakta

Cek Fakta adalah bagian dari produk jurnalistik yang dikerjakan khusus oleh tim redaksi Suara.com dengan metode tersendiri. Selangkapnya di sini

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Usai Hakim Tolak Pleidoi, Benarkah?

Ruth Meliana Dwi Indriani
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Usai Hakim Tolak Pleidoi, Benarkah?
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Usai Hakim Tolak Pleidoi, Benarkah? (YouTube/Warta Informasi)

Beredar kabar hakim telah mengambil keputusan bulat dengan menjatuhi Ferdy Sambo hukuman mati. Benarkah?

Suara.com - Beredar kabar terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati. Dalam kabar yang beredar, hakim disebut telah menolak nota pembelaan atau pleidoi suami Putri Candrawathi tersebut.

Kabar itu sendiri dibagikan oleh sebuah akun YouTube bernama "Warta Informasi". Akun ini membagikan sebuah video terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Adapun narasi yang dibagikan dalam video sebagai berikut:

"Ambil keputusan bulat. Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim?"

Baca Juga: CEK FAKTA: Amanda Manopo Klarifikasi Video Mesra dengan Arya Saloka yang Viral? Simak Penjelasannya

Sedangkan narasi yang dituliskan dalam thumbnail adalah:

"Pembelaan ditolak hakim jatuhkan hukuman mati."

Lantas benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Suara.com, narasi hakim menolak pleidoi Ferdy Sambo dan menjatuhi pidana maksimal, yakni hukuman mati adalah tidak benar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Reino Barack Keciduk Temui Luna Maya, Syahrini Murka Langsung Gugat Cerai?

Faktanya, isi video tersebut sama sekali tidak berisi tentang keputusan hakim yang menolak pleidoi Ferdy Sambo. Video itu juga tidak menunjukkan hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.

Sebaliknya, narasi yang dibacakan dalam video diambil dari artikel berjudul "Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak!" Artikel itu diunggah oleh JPNN.com pada 23 Januari 2023.

Isi artikel asli sendiri membahas terkait pendapat dari pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengenai prediksi vonis hukuman mantan Kadiv Propam tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan hakim menjatuhkan pidana maksimal berupa hukuman mati terhadap Sambo.

Pada akhirnya, kata Abdul, vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan kewenangan hakim.

Selain itu, sidang lanjutan terakhir yang dijalani Ferdy Sambo beragendakan pembacaan nota pembelaan, bukan vonis hukuman. Pleidoi itu dibacakan Sambo setelah dalam sidang sebelumnya, ia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim setelah pleidoi ditolak adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleding content atau konten yang menyesatkan.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]