Pesan Mahfud MD ke Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

Ranah

Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:47 WIB
Pesan Mahfud MD ke Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
Menkopolhukam Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

Ranah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuliskan pesan khusus untuk Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1) kemarin, Bharada E telah membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Pesan yang disampaikan Mahfud itu dibagikannya di postingan Instagram miliknya @mohmahfudmd pada Jumat (27/1/2023). Dalam postingan itu, Mahfud mengaku senang atas pembacaan pledoi Bharada E tersebut.

Ia pun mendoakan agar mantan asisten pribadi Ferdy Sambo itu mendapat hukuman ringan dalam kasus yang dijalaninya saat ini.

Meski begitu, Mahfud mengingatkan bahwa pada akhirnya majelis hakimlah yang akan memutus hukuman dan mengingatkan Bharada E untuk bersikap sportif.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," tulis Mahfud seperti dikutip dari Suara.com pada Jumat (27/1/2023)

Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya masih mengingat keberanian Bharada E  yang menguak bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J bukanlah insiden tembak menembak, melainkan sebuah pembunuhan.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan," tulis Mahfud lagi.

Kemudian, Mahfud menyebut Bharada E sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya mengungkap kebenaran. Ia pun mengingatkan agar Bharada E bisa tabah menerima vonis dari majelis hakim nantinya.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," sambung Mahfud.

Bharada E atau Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lebih Berat dari Arif dan Chuck, Terdakwa OOJ Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Lebih Berat dari Arif dan Chuck, Terdakwa OOJ Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:22 WIB

Masih Berstatus Polisi, Polri Tunggu Putusan Pengadilan Terkait Sanksi Etik Bharada E, Bakal Dipecat?

Masih Berstatus Polisi, Polri Tunggu Putusan Pengadilan Terkait Sanksi Etik Bharada E, Bakal Dipecat?

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 13:06 WIB

Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!

Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:00 WIB

Terkini

Berulang Kali Digosipkan Pencucian Uang hingga Suap, Raffi Ahmad Trauma Bekerja di Pemerintahan?

Berulang Kali Digosipkan Pencucian Uang hingga Suap, Raffi Ahmad Trauma Bekerja di Pemerintahan?

Video | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:15 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis

Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:49 WIB

Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!

Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:49 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:48 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu

Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu

Lampung | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:34 WIB

Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban

Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban

Lampung | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:27 WIB