Sebaliknya, narasi yang dibacakan dalam video diambil dari artikel berjudul "Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak!" Artikel itu diunggah oleh JPNN.com pada 23 Januari 2023.
Isi artikel asli sendiri membahas terkait pendapat dari pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengenai prediksi vonis hukuman mantan Kadiv Propam tersebut. Menurutnya, ada kemungkinan hakim menjatuhkan pidana maksimal berupa hukuman mati terhadap Sambo.
Pada akhirnya, kata Abdul, vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan kewenangan hakim.
Selain itu, sidang lanjutan terakhir yang dijalani Ferdy Sambo beragendakan pembacaan nota pembelaan, bukan vonis hukuman. Pleidoi itu dibacakan Sambo setelah dalam sidang sebelumnya, ia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim setelah pleidoi ditolak adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleding content atau konten yang menyesatkan.