'Tak Perlu Dihormati!' Geramnya Mahfud MD Lihat Terdakwa Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:03 WIB
'Tak Perlu Dihormati!' Geramnya Mahfud MD Lihat Terdakwa Investasi Bodong Indosurya Divonis Bebas
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal vonis bebas Henry Surya terdakwa investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia menilai vonis bebas itu mengejutkan banyak pihak.

"Kami mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung dengan Mabes Polri dengan Menteri Koperasi dan UKM, kemudian dengan kantor staf presiden, untuk membahas keterkejutan Indonesia baik pemerintahnya maupun rakyatnya," kata Mahfud MD saat menggelar konferensi pers pada Jumat (27/1/2023).

Padahal menurutnya, kasus Indosurya sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang sempurna.

"Karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik dari Kejaksaan Agung , Kepolisian, PPATK, itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung," ujarnya.

Diakuinya putusan itu tidak bisa dihindarkan, karena sudah diputus. Menurutnya tak perlu untuk menghormati putusan itu.

"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung untuk mengganti kata, kita harus menghormati. Saya sekrang akan mengerti tidak bisa menghindar karena itu keputusan MA. Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar gitu aja kan bisa, enggak bisa, apapun karna keputusan Mahkamah Agung," kata Mahfud MD.

Dia menjelaskan dakwaan pada perkara ini sudah jelas, yaitu pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.

"Menghimpun dana-dana dari masyarakat, padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu kan sudah jelas," ujarnya.

"Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini, bukan anggota koperasi nyimpen uang di situ, kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannya," sambungnya.

Henry Surya saat menjalani sidang vonis kasus investasi bodong KSP Indosurya secara daring yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)
Henry Surya saat menjalani sidang vonis kasus investasi bodong KSP Indosurya secara daring yang digelar di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Atas dasar itulah dia menegaskan pemerintah akan melanjutkan proses hukum pada perkara ini. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi.

"Nah, untuk sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi," tegasnya.

Tak hanya itu demi mengusut tuntas, pemerintah juga akan membuka kasus baru pada perkara investasi bodong Indosurya.

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak. Kita tidak boleh untuk mendidik bangsa ini berpikir kejahatan dalam penegakan hukum," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan PKPU peradilan niaga yang sudah memenangkan, pemerintah, nasabah atau penabung untuk mengambil harta itu untuk dibagi, itu putusan pengadilan itu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya pada Selasa (24/1/2023) lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Bakal Buka Kasus Baru Indosurya Demi Tegakkan Keadilan, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah!

Pemerintah Bakal Buka Kasus Baru Indosurya Demi Tegakkan Keadilan, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah!

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:59 WIB

Bawa-bawa Mahfud MD, Refly Harun Sebut Tak Ada Bukti FPI dan HTI Akan Menggantikan Pancasila

Bawa-bawa Mahfud MD, Refly Harun Sebut Tak Ada Bukti FPI dan HTI Akan Menggantikan Pancasila

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:35 WIB

Puji Keberanian Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi...

Puji Keberanian Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi...

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:01 WIB

Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan: Kamu Jantan

Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan: Kamu Jantan

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:51 WIB

Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan

Mahfud MD Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:41 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB