"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," jelas Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. Presiden Jokowi sendiri telah merespons tuntutan itu dengan mempersilakan para kades membicarakannya kepada DPR RI.
Sementara itu, Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Walau begitu, kata Komisi II, revisi itu bukan berarti masa jabatan kades diperpanjang karena keputusan itu harus ditimbang baik dan buruknya terlebih dahulu.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.