ABG Bunuh Marbot Masjid Gegara Hal Sepele, Pelaku Sempat Numpang Cas HP di Masjid usai ke Lokalisasi

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 29 Januari 2023 | 16:34 WIB
ABG Bunuh Marbot Masjid Gegara Hal Sepele, Pelaku Sempat Numpang Cas HP di Masjid usai ke Lokalisasi
ABG Bunuh Marbot Masjid Gegara Hal Sepele, Pelaku Sempat Numpang Cas HP di Masjid usai ke Lokalisasi. [Antara]

Suara.com - Seorang pemuda berinisial DS (19) ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap MR, marbot masjid di wilayah lokalisasi di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada Jumat (27/1) lalu.

Terungkapnnya kasus itu, motif tersangka tega membunuh marbot masjid itu karena cuma tersinggung terhadap perkataan korban.

Fakta itu diungkapkan oleh Kapolresta Bengkulu Kapolresta Bengkulu Kombes Aris Sulistyono saat menggelar rilis kasus di Mapolresta Bengkulu, Minggu (29/1).

"Usai mendapatkan informasi adanya kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, tim langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku kurang lebih 1x24 jam tepatnya pada Sabtu (28/1) pukul 17.30 WIB," kata Aris seperti dikutip dari Antara, Minggu.

Ia menyebutkan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan emosional seperti berteman dan sebagainya, selain itu korban dan pelaku baru pertama kali bertemu di tempat kejadian perkara.

Pelaku merupakan warga Desa Padang Capo Kabupaten Seluma namun ditangkap oleh tim Merah Putih Macan Gading Polresta Bengkulu di Desa Karang Nanding Kecamatan Selagan Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah.

Aris mengatakan pelaku ditangkap karena tim menemukan handphone milik DS di tempat masjid.

Aris menambahkan seusai pergi ke tempat lokalisasi, pelaku sempat mampir ke tempat korban untuk menumpang charger handphone miliknya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

baca juga

Lanjut Aris, pihaknya juga melakukan menyita barang bukti berupa satu kain sarung, satu kemeja, satu celana panjang, satu unit handphone dan satu unit SPM grandong.

"Saat ini tim sedang melakukan pencarian barang bukti berupa pisau yang dibuang pelaku di wilayah Betungan," ujarnya.

Pelaku DS mengaku telah melakukan pembunuhan dan menyesal serta ingin bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap korban.

"Benar saya melakukan pembunuhan tersebut karena saya tersinggung dengan ucapan korban," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Polisi Didesak Perhatikan Pemulihan Hak Korban

Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Polisi Didesak Perhatikan Pemulihan Hak Korban

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 13:34 WIB

Sewa Kontrakan buat Bunuh TKW, Doktrin Aki Wowon Cs Larang Korban Serial Killer Bertemu Keluarga: Bisa Kena Petaka!

Sewa Kontrakan buat Bunuh TKW, Doktrin Aki Wowon Cs Larang Korban Serial Killer Bertemu Keluarga: Bisa Kena Petaka!

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 11:03 WIB

Nasib Pilu Neng Ayu Bocah 5 Tahun Korban Kekejian Wowon Cs: Jadi Piatu, Tak Tahu Ibu-Kakaknya Tewas Diracun

Nasib Pilu Neng Ayu Bocah 5 Tahun Korban Kekejian Wowon Cs: Jadi Piatu, Tak Tahu Ibu-Kakaknya Tewas Diracun

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 08:21 WIB

Bharada E Dituntut 12 Tahun Padahal Berstatus JC, LPSK: Lonceng Kematian bagi Hukum Pidana Modern

Bharada E Dituntut 12 Tahun Padahal Berstatus JC, LPSK: Lonceng Kematian bagi Hukum Pidana Modern

News | Sabtu, 28 Januari 2023 | 18:05 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×