Ini Hukum Menerima Coklat Valentine Menurut Buya Yahya, Bolehkah?

Senin, 30 Januari 2023 | 09:15 WIB
Ini Hukum Menerima Coklat Valentine Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
hukum menerima coklat valentine (YouTube/Al-Bahjah TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Buya Yahya, sejarah hari Valentine bukan bagian dari hari penting dalam kalender umat Islam. Meski demikian, Buya Yahya juga mengatakan jika ada yang mendapat hadiah coklat valentine, jika itu bukan barang yang diharamkan, maka Anda bisa memakannya. Hanya saja dikhawatirkan Anda akan terbawa oleh syiar valentine.

"Misal, Anda diberi oleh seorang Nasrani yang merayakan valentine day, natalan sekalipun, misalnya permen, boleh saja dimakan, bukan sesuatu yang haram," terang Buya Yahya.

"Cuman haramnya adalah jika ada nilai pengagungan terhadap syiar valentine, maka itu menjadi haram," terangnya lagi.

Jadi kesimpulan dari ceramah Buya Yahya, mendapat hadiah coklat pada Hari Valentine itu tidak haram jika coklat atau hadiah yang diberikan bukanlah dari sesuatu yang diharamkan Allah SWT. 

Selain itu, memberikan hadiah pada hari Valentine seperti coklat, premen atau lainnya ini tidak haram. Namun, itu akan menjadi haram jika ada nilai penganggungan kepada selain Allah SWT.

Demikian ulasan mengenai hukum menerima coklat valentine menurut pendapat Buya Yahya dalam video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI