Jaksa menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.