Putri Candrawathi disebut berkomplot dengan tim pengacaranya untuk mempertahankan kebohongan agar bisa lolos dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Pernyatan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat menyampaikan replik menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candarawathi.
Dalam sidang pembacaan replik, jaksa menyebut jika tim pengacara mendukung Putri Candrawathi menyebarkan kebohongan atas kasus Brigadir J. Menurut jaksa, tim pengacara malah mempertahankan kebohongan Putri demi meloloskan istri Ferdy Sambo agar tidak terjerat kasus Brigadir J.
"Selama dalam persidangan terdapat Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasehat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com, Senin (30/1/2023).
Tak hanya itu, jaksa menunding jika Putri justru mendiskreditkan Brigadir J seolah menjadi pelaku kejahatan. Diketahui, skenario pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi Sambo terjadi setelah Putri mengklaim menjadi korban kekerasan seksual dari mantan ajudan suaminya itu.
"Seolah-olah melimpah kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," katanya.
Dalam replik, jaksa juga menyebut jika kasus dugaan pemerkosaan yang dituduhkan kepada Brigadir J hanya khalayan Putri Candrawathi. Sebab, diketahui, Putri sempat mengubah keterangan dari mulai mengklaim dilecehkan hingga berganti menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J.
"Terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan. Yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, cerita tentang pelecehan itu mulanya disebutkan terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Namun, belakangan ini berubah terjadi di rumah Sambo di Magelang.
"Dan cerita pertama peristiwa terjadi di rumah Duren Tiga nomor 46 karena terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lalu, cerita tersebut berpindah ke rumah Magelang dengan cerita kedua, dengan peristiwa terdakwa Putri Candrawathi diperkosa oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," sebut jaksa.
Baca Juga: 5 Potret Kim Dong Hwi Jadi Hantu di Drama Korea Missing The Other Side 2
Adanya cerita yang diubah-ubah dari cerita pelecehan itu, membuat jaksa menilai jika pelecehan itu hanya khayalan belaka dan kental dengan niat jahat.
"Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan, yang kental akan siasat jahat," jelas jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Putri bersama Ferdy Sambo Cs merupakan perbuatan yang sadis. Oleh sebab itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak pleidoi Putri dan tim hukumnya.
"Menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu," ucap jaksa.
"Maka untuk itu semua, dalil tim penasihat hukum harus dikesampingkan," sambung jaksa.
(Sumber: Suara.com)