Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023). Kali ini, sidang beragendakan sidang duplik yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan ini, ketiga terdakwa diberikan kesempatan lagi untuk membela diri dengan tujuan membebaskan diri dari kurungan penjara. Simak inilah fakta sidang duplik selengkapnya.
Lanjutan dari sidang replik
Agenda sidang duplik merupakan salah satu prosedur persidangan sebelum vonis dilakukan. Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut telah menjalani sidang replik pada Jumat (27/1/2023).
Sidang replik sendiri adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim, apakah menerima atau tidak pleidoi yang dibacakan terdakwa, sehingga hukuman yang dijatuhkan bisa sesuai prosedur.
Ricky Rizal terbukti terlibat pembunuhan
Sepanjang persidangan, baik saat duduk di kusi terdakwa ataupun saksi, Ricky Rizal kekeuh menyebut dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ia juga memaparkan bukti jika dirinya tidak menembak Brigadir J hingga tewas.
Meski demikian, JPU menilai tindakan Ricky turut membantu skenario pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo. Fakta itu membuat ajudan Ferdy Sambo itu tetap terkena jeratan pidana dan tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama" ungkap JPU dalam sidang replik, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Oknum Berbintang Sodorin Dollar AS, Minta Damai
Akan kembali ajukan nota pembelaan