Kasus Brigadir J, Kuat Maruf Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Selasa, 31 Januari 2023 | 11:57 WIB
Kasus Brigadir J, Kuat Maruf Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari
Kasus Brigadir J, Kuat Maruf Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari. (bidik layar video)

Suara.com - Majelis hakim menetapkan sidang vonis atau putusan terhadap mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf digelar pada 14 Februari 2023 mendatang.

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Selepas itu, hakim memerintahkan Kuat kembali ke sel tahanan.

Kuat Ngaku Bodoh

Sebelumnya, Kuat mengaku hingga kini tidak mengetahui apa kesalahan yang dia lakukan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat menyebut jaksa sudah menuduhnya ikut merencanakan pembunuhan Yosua.

Padahal, perbuatannya menyalakan lampu dan menutup pintu yang disebut jaksa sudah merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.

"Saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART," jelas Kuat saat sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Jadi, kapan saya ikut merencakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua?" imbuhnya.

baca juga

Selain itu, Kuat Maruf mengaku dirinya bodoh sehingga dimanfaatkan oleh penyiidik kepolisian untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaa (BAP) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata dia.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Duplik, Pengacara Kembali Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Sidang Duplik, Pengacara Kembali Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 11:51 WIB

Klaim Tak Punya Motif Bunuh Yosua, Pengacara: Sikap Loyal Kuat Maruf dengan Sambo Adalah Hal Wajar

Klaim Tak Punya Motif Bunuh Yosua, Pengacara: Sikap Loyal Kuat Maruf dengan Sambo Adalah Hal Wajar

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 11:40 WIB

Majikan Disebut Selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Maruf Bela Putri Candrawathi: Imajinasi Jaksa Bak Novel

Majikan Disebut Selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Maruf Bela Putri Candrawathi: Imajinasi Jaksa Bak Novel

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 11:10 WIB

Fakta Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini

Fakta Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 08:32 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster

Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:30 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:26 WIB

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB

×