"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ucap Trunoyudo.
Terlibat Pemalsuan Pelat Nomor
Selain soal pelanggaran etik zinah, Trunoyudo mengatakan bahwa mobil Audi A6 bukan bagian iring-iringan polisi dan memakai pelat nomor palsu. Kemungkinan, Kompol D juga akan disangkakan terkait pemalsuan ini.
Disebutkan jika soal penggunaan pelat nomor palsu akan menjadi bagian dari penyidikan Polres Cianjur. Sebab, locus delicti atau tempat dilakukannya tindak pidana berada di salah satu daerah di Jawa Barat itu.
Adapun dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa bernama Selvi ini, polisi telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka. Ia sudah ditahan sejak Minggu (29/1/2023) setelah 24 jam diperiksa.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti