Digelar Tatap Muka, Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar, Kamis Besok

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 31 Januari 2023 | 16:35 WIB
Digelar Tatap Muka, Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar, Kamis Besok
Tersangka kasus peredaran sabu Irjen Pol Teddy Minahasa saat hendak diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023). [Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Eks Kepala Polda Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (2/2/2023) mendatang.

Kasipidum Kejari Jakbar Sunarto mengatakan sidang tersebut bakal digelar secara tatap muka.

"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di PN Jakbar," kata Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

Sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu rencananya dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja sekira pukul 13.00 WIB. Sejumkah 14 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Adapun sidang juga terbuka untuk umum.

Sementara itu, dalam perkara AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan dilaksanakan pada Rabu (1/2/2023) esok.

Jaksa peneliti menyatakan, berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil serta dinyatakan dilengkap.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara eks Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara TM beserta enam tersangka lainnya telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan," kata Anang dalam keterangannya yang diterima Kamis (26/1/2023).

baca juga

Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan bersama Teddy Minahasa yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sebelumnya, berkas tujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap. Adapun barang bukti yang dalam perkara ini

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sementara, barang bukti dari tangan Kompol Kasranto seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir dari tangan Muhammad Yasir seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Adapun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinyatakan Lengkap, Berkas Teddy Minahasa CS Dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat

Dinyatakan Lengkap, Berkas Teddy Minahasa CS Dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:34 WIB

Berkas Kasus Tilep Barbuk Sabu Dilimpahkan ke PN Jakbar, Sidang Perdana Teddy Minahasa Digelar 2 Februari

Berkas Kasus Tilep Barbuk Sabu Dilimpahkan ke PN Jakbar, Sidang Perdana Teddy Minahasa Digelar 2 Februari

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:18 WIB

Siapa Alex Bonpis? Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Diduga Disuplai Teddy Minahasa

Siapa Alex Bonpis? Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Diduga Disuplai Teddy Minahasa

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:32 WIB

Terkini

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:36 WIB

×