Replik dalam hukum acara pidana diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum atau terdakwa. Sementara itu, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penuntut umum atau replik penuntut umum.
Dalam hukum acara perdata, replik diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat. Sementara itu, duplik diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma