Dijalani Ferdy Sambo Cs Jelang Vonis, Apa Perbedaan Sidang Replik dan Duplik?

Selasa, 31 Januari 2023 | 18:22 WIB
Dijalani Ferdy Sambo Cs Jelang Vonis, Apa Perbedaan Sidang Replik dan Duplik?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Replik dalam hukum acara pidana diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum atau terdakwa. Sementara itu, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penuntut umum atau replik penuntut umum.

Dalam hukum acara perdata, replik diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat. Sementara itu, duplik diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI