Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Mulai Kapan?

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 19:44 WIB
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Mulai Kapan?
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Mulai Kapan? - Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Suara.com - Pendaftaran Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 telah ditutup hari ini, Selasa (31/1/2023). Lalu kapan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai?

Berdasarkan jadwal yang telah beredar, pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023 yang lalu. Targetnya, seleksi ini akan selesai pada awal bulan Februari 2023.

Sehingga masa kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 kurang lebih dimulai pada bulan Februari 2023. Namun jadwal tersebut dapat berbeda pada masing-masing daerah.

Sebab seleksi Pantarlih Pemilu 2024 direncanakan berlangsung selama 12 hari. Periode tersebut dihitung dari mulai dari pendaftaran hingga pelantikan Pantarlih.

Pelantikannya sendiri rencananya digelar pada tanggal 6 Februari 2023.

Bagi yang telah lolos seleksi, maka akan melaksanan tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dengan masa kerja dari tanggal 3 Februari sampai tanggal 12 Maret 2023.

Meski demikian, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 pada setiap daerah mungkin bisa saja berbeda, tergantung KPU Kabupaten/Kota.

Silahkan cek jadwal seleksi Pantarlih Pemilu 2024, dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum berikut ini.

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Garis Besar Tugas Pantarlih

Baca Juga: 5 Tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan

Pantarlih bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang. Caranya, dengan melakukan pencocokan penelitian data pemilih.

Dalam kerjanya, Pantarlih bakal membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK serta PPS. Setelah data pemilih dicocokkan, hasilnya bakal disusun dan dilaporkan kepada PPS.

Data yang telah tersusun oleh Pantarlih ini akan menjadi acuan DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Sebelum melaksanakan tugas di lapangan, seorang Pantarlih akan dilantik oleh PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota. Petugas Pantarlih ini biasanya berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga maupun masyarakat setempat.

Menurut situs resmi KPU, gaji Pantarlih pada Pemilu 2024 yang akan datang sebesar Rp 1 juta per bulan. Angka tersebut, sama dengan gaji Pantarlih pada Pemilu 2020.

Gaji ini diberikan selama masa kerjanya yaitu sekitar 2 bulan. Mengapa Pantarlih bekerja hanya 2 bulan saja? Padahal Pemilu 2024 masih tahun depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI