Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Kang Emil Dan Edy Rahmayadi Beri Respons Menohok

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 05:52 WIB
Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Kang Emil Dan Edy Rahmayadi Beri Respons Menohok
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua gubernur di Indonesia menanggapi usulan peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Usulan itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Medan, Sumut, Selasa (31/1/2023).

Suara dari rakyat, kata dia, bisa memberikan jawaban bukan hanya peniadaan jabatan gubernur, tetapi eksistensi bupati, wali kota, dan presiden partai politik.

Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang No.22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil.

Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan bahwa salah satu bentuk pertanyaan kepada rakyat bisa melalui referendum.

"Bentuknya bisa referendum. Referendum itu bertanya kepada rakyat kan?. Tapi kalau rakyat memutuskan ya, dibikin kesepakatan baru," katanya.

Namun, kalau rakyat tetap membutuhkan seorang gubernur karena merasakan manfaat yang luar biasa harus dihormati.

"Jadi kesimpulannya tetap tanyalah kepada rakyat," ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Kelakar Ridwan Kamil: Pak Edy Cocok Jadi Presiden, Putih-putih, Ada Kerut

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta agar wartawan bertanya kembali kepada yang mewacanakan penghapusan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI