21 Syarat Adopsi Anak Sah Secara Hukum, Mulai dari Dinas Sosial Hingga Personal

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 09:25 WIB
21 Syarat Adopsi Anak Sah Secara Hukum, Mulai dari Dinas Sosial Hingga Personal
Ilustrasi keluarga (Pexels/kelvin malik)

10. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;

11. surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial;

12. surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;

13. surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;

14. surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;

15. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim;

16. Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya;

17. Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA;

18. Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA;

Baca Juga: CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?

19. Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan;

20. Akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA);

21. Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat;

22. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi kepada pengadilan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI