Menilik Betapa Fantastisnya Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Tiap Bulan Terima Rp172 Juta

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 01 Februari 2023 | 17:10 WIB
Menilik Betapa Fantastisnya Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Tiap Bulan Terima Rp172 Juta
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono. [Istimewa]

Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan gaji dan tunjangan Kepala Otorita serta Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita.

Perpres itu diteken oleh Jokowi pada Senin (30/1/2023). Di dalamnya, ada 11 pasal yang mengatur Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan menerima fasilitas lain berupa dana operasional. Jokowi mengatakan semua anggaran yang digunakan untuk memberikan penghasilan kepada dua jabatan tersebut berasal dari dana APBN.

"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jokowi, melansir aturan itu.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi dari Pasal 8 Perpres tersebut.

Kepala Otorita IKN akan menerima hak keuangan sebesar Rp 172.718.840 per bulan. Berikut rinciannya.

  • Gaji pokok Rp 5.040.000.
  • Tunjangan beras dan keluarga Rp 648.840.
  • Tunjangan jabatan Rp 13.608.000.
  • Tunjangan kinerja Rp 153.422.000.

Kemudian, Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional senilai Rp 178.000.000. Dana ini dibayarkan secara langsung sebesar 80 persen dan 20 persen sisanya untuk dukungan operasional lain.

Sementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN akan menerima sebesar Rp 155.180.670. Hak ini terdiri dari:

  • Gaji pokok Rp 4.899.300.
  • Tunjangan beras dan keluarga Rp 634.770.
  • Tunjangan jabatan Rp 11.566.800.
  • Tunjangan kinerja Rp 138.079.800.

Wakil Kepala Otorita IKN diberikan dana operasional, yakni sebesar Rp 145.000.000. Ketentuan pembayarannya pun sama, 80 persen dibayar sekaligus di muka atau lumpsum. Sementara sisanya untuk dukungan operasional lain.

Apa Itu Otorita IKN?

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan lembaga setingkat kementerian yang menggelar persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Mereka juga berperan sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe terpilih sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Keduanya dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada 10 Maret 2022 lalu. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temui Airlangga Hartarto usai Datangi Istana, Surya Paloh Diperintah Jokowi Berkunjung ke Golkar?

Temui Airlangga Hartarto usai Datangi Istana, Surya Paloh Diperintah Jokowi Berkunjung ke Golkar?

| Rabu, 01 Februari 2023 | 17:00 WIB

Jokowi Bakal Umumkan Stop Ekspor Mentah Tembaga Tahun Ini

Jokowi Bakal Umumkan Stop Ekspor Mentah Tembaga Tahun Ini

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 16:45 WIB

Satu Jam Lebih Berbincang dengan Presiden di Istana, Surya Paloh: Jokowi Tak Berubah, Masih Seperti yang Biasa

Satu Jam Lebih Berbincang dengan Presiden di Istana, Surya Paloh: Jokowi Tak Berubah, Masih Seperti yang Biasa

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 15:12 WIB

Kandidat Capres-Cawapres Urusan Parpol, Sufmi Dasco: Kurang Tepat Jika Dikaitkan dengan Presiden

Kandidat Capres-Cawapres Urusan Parpol, Sufmi Dasco: Kurang Tepat Jika Dikaitkan dengan Presiden

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 14:40 WIB

Deal Politik, Satu Jam Obrolan Khusus Jokowi dan Surya Paloh di Istana Merdeka

Deal Politik, Satu Jam Obrolan Khusus Jokowi dan Surya Paloh di Istana Merdeka

Kotak Suara | Rabu, 01 Februari 2023 | 09:27 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB