Akhirnya, 5 Kg sabu tersebut ditukar oleh rekan Dody bernama Syamsul Maarif dengan menggunakan tawas satu hari sebelum perilisan kasus narkoba di Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Adapun total barang bukti sabu yang akan dirilis sejatinya 41,3 Kg. Namun, Teddy meminta agar angka tersebut dibulatkan menjadi 41,4 Kg. Sabu sebanyak 5 Kg tersebut akhirnya ditukar dengan tawas.
Dalam perkara ini, Dody didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.