Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas

Vania Rossa, Novian Ardiansyah

Jum'at, 17 April 2026 | 15:13 WIB
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
  • Wapres Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menilai usulan tersebut merujuk pada mekanisme pengadilan koneksitas sesuai ketentuan Pasal 170 KUHAP.
  • Penerapan mekanisme koneksitas memerlukan kemauan politik dari Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk menjamin keadilan serta kepercayaan publik masyarakat.

Suara.com - Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pentingnya keterlibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Menurut Dimas, bila melihat secara teknikalitas hukum, baik itu di KUHAP maupun di Undang-Undang Peradilan Militer 31/1997, tidak ada satupun klausul yang berbicara soal hakim ad hoc, di luar dari hakim militer.

"Tapi kalau dalam KUHAP, mungkin yang dimaksud oleh Wapres adalah berkaitan dengan mekanisme koneksitas. Pasal 170 KUHAP. Yang itu menyampaikan bahwa dalam konteks apabila peristiwanya itu terdapat pelaku dari sipil, lalu ada kepentingan sipil yang paling banyak dirugikan, pihak Mahkamah Agung, selaku otoritas yudikatif di Indonesia, itu juga bisa mengusulkan pembentukan pengadilan koneksitas yang diisi oleh hakim komposisi antara hakim militer dan juga hakim sipil," tutur Dimas di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

"Dan itu yang kemudian sifatnya adalah ad hoc atau sementara. Mungkin maksud dari Wapres adalah seperti itu," ujar Dimas.

Tapi karena penyampaian argumentasi yang disampaikan Wapres itu masih sangat di permukaan, kami

Meski begitu, Dimas menegaskan bahwa pihaknya bisa menangkap secara utuh maksud dari Gibran lantaran penyampaian argumentasi oleh RI 2 yang dianggap masih sangat di permukaan.

"Tapi yang mungkin kami duga adalah mungkin berkenaan dengan mekanisme pergelahan koneksitas," kata Dimas.

Dimas mengatakan koneksitas yang ia maksud di atas menjadi  bare minimum, mengingat keberadaan KUHAP baru.

"Di KUHAP yang baru, alasan kemudian pembentukan pengadilan koneksitas salah satunya bukan berangkat dari siapa saja pelakunya, tapi juga kepentingan siapa yang dirugikan dan korbannya siapa. Dalam hal ini, penentuan forum pengadilannya itu berkenaan juga dengan kepentingan siapa yang paling banyak dirugikan dan korbannya siapa," kata Dimas.

"Jadi alasannya menurut kami ini memenuhi sekali untuk pembentukan atau menjalankan mekanisme pengadilan koneksitas. Tapi lagi-lagi yang menjadi sangat penting adalah bagaimana political willingness-nya atau kemauan politiknya dari otoritas yuridikatif dalam hal ini. Kejaksaan sebagai dominus litis dan juga Mahkamah Agung sebagai otoritas saat ini dalam rumpun yuridikatif atau yudisial yang ada di Republik Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan integritas proses hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, Gibran menekankan bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan dan diyakini masyarakat

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menyebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar lebih adil dan kredibel.

Salah satu langkah yang didorong adalah melibatkan kalangan profesional dengan rekam jejak kuat sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus tersebut.

“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” katanya.

Menurut Gibran, pendekatan ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik terhadap penanganan kasus yang menyita perhatian luas tersebut.

“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:48 WIB

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Terkini

KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy

KPK Sita Deretan Kendaraan Mewah dari OTT Imigrasi Jakbar, Ada Triumph hingga Mercy

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia

Bongkar Gurita Korupsi MBG! Kejagung Temukan Banyak Yayasan SPPG Dadan Cs di Seluruh Indonesia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:06 WIB

Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran

Penampakan Bandara Internasional Kuwait Luluh Lantak Dihantam Drone Iran

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:04 WIB

Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila

Donald Trump Beberkan Alasan Maki Benjamin Netanyahu Orang Gila

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:53 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Mark-up Motor Listrik Rp1 Triliun dan Ribuan Pasang Sepatu

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Kebakaran Misterius di Sleman: Teror Manusia atau Anomali Alam?

Kebakaran Misterius di Sleman: Teror Manusia atau Anomali Alam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:39 WIB

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Menkum Supratman: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

Kronologi Lengkap Korupsi MBG Jerat Dadan Hindayana Cs Tersangka: Mark Up Motor Hingga TV 75 Inch

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:23 WIB

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB