Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas

Vania Rossa | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 17 April 2026 | 15:13 WIB
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
  • Wapres Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menilai usulan tersebut merujuk pada mekanisme pengadilan koneksitas sesuai ketentuan Pasal 170 KUHAP.
  • Penerapan mekanisme koneksitas memerlukan kemauan politik dari Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk menjamin keadilan serta kepercayaan publik masyarakat.

Suara.com - Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pentingnya keterlibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Menurut Dimas, bila melihat secara teknikalitas hukum, baik itu di KUHAP maupun di Undang-Undang Peradilan Militer 31/1997, tidak ada satupun klausul yang berbicara soal hakim ad hoc, di luar dari hakim militer.

"Tapi kalau dalam KUHAP, mungkin yang dimaksud oleh Wapres adalah berkaitan dengan mekanisme koneksitas. Pasal 170 KUHAP. Yang itu menyampaikan bahwa dalam konteks apabila peristiwanya itu terdapat pelaku dari sipil, lalu ada kepentingan sipil yang paling banyak dirugikan, pihak Mahkamah Agung, selaku otoritas yudikatif di Indonesia, itu juga bisa mengusulkan pembentukan pengadilan koneksitas yang diisi oleh hakim komposisi antara hakim militer dan juga hakim sipil," tutur Dimas di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

"Dan itu yang kemudian sifatnya adalah ad hoc atau sementara. Mungkin maksud dari Wapres adalah seperti itu," ujar Dimas.

Tapi karena penyampaian argumentasi yang disampaikan Wapres itu masih sangat di permukaan, kami

Meski begitu, Dimas menegaskan bahwa pihaknya bisa menangkap secara utuh maksud dari Gibran lantaran penyampaian argumentasi oleh RI 2 yang dianggap masih sangat di permukaan.

"Tapi yang mungkin kami duga adalah mungkin berkenaan dengan mekanisme pergelahan koneksitas," kata Dimas.

Dimas mengatakan koneksitas yang ia maksud di atas menjadi  bare minimum, mengingat keberadaan KUHAP baru.

"Di KUHAP yang baru, alasan kemudian pembentukan pengadilan koneksitas salah satunya bukan berangkat dari siapa saja pelakunya, tapi juga kepentingan siapa yang dirugikan dan korbannya siapa. Dalam hal ini, penentuan forum pengadilannya itu berkenaan juga dengan kepentingan siapa yang paling banyak dirugikan dan korbannya siapa," kata Dimas.

"Jadi alasannya menurut kami ini memenuhi sekali untuk pembentukan atau menjalankan mekanisme pengadilan koneksitas. Tapi lagi-lagi yang menjadi sangat penting adalah bagaimana political willingness-nya atau kemauan politiknya dari otoritas yuridikatif dalam hal ini. Kejaksaan sebagai dominus litis dan juga Mahkamah Agung sebagai otoritas saat ini dalam rumpun yuridikatif atau yudisial yang ada di Republik Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan integritas proses hukum.

Dalam keterangan tertulisnya, Gibran menekankan bahwa keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan dan diyakini masyarakat

“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gibran, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menyebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat sistem peradilan agar lebih adil dan kredibel.

Salah satu langkah yang didorong adalah melibatkan kalangan profesional dengan rekam jejak kuat sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:48 WIB

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Terkini

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:22 WIB

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:17 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:40 WIB

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:08 WIB