Kasus itu membuat Teddy dijebloskan di ruang tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10/2022) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, Teddy akan ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka penyidikan kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam proses penyelidikan kasus narkoba ini, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Hasilnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Jokowi panggil petinggi polisi se-Indonesia ke Istana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil ratusan perwira dan petinggi Polri untuk bertemu di Istana Negara pada Jumat (14/10/2022), usai Teddy Minahasa terciduk Propam Polri karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Jokowi memberikan arahan kepada total 559 perwira Polri yang mengisi jabatan mulai dari kapolres hingga kapolda.
Jokowi meminta Polri untuk segera memperbaiki citranya di tengah masyarakat, terutama usai kasus Ferdy Sambo demi kembali meningkatkan rasa kepercayaan publik.
Dalam arahannya, Jokowi juga menyinggung sejumlah hal yang harus segera dibenahi Polri mulai dari gaya hidup para perwira, tindakan sewenang-wenang, soliditas, pelayanan masyarakat, hingga judi online.
Selain itu Jokowi meminta Polri tak gagah-gagahan di tengah masyarakat, apalagi dengan kerap pamer mobil dan harta.
"Jangan gagah-gagahan karena merasa punya mobil bagus, atau motor gede yang bagus. Hati-hati, hati-hati," pesan sang presiden.
Sidang perdana Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Ia akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Persidangan pertama kasus tuduhan narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea lewat akun Instagram pribadi.
Sebelumnya, ada 6 terdakwa yang telah disidang lebih dahulu dalam kasus narkoba Teddy Minahasa. Keenamnya adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
Berdasarkan surat dakwaan AKBP Dody, jaksa mengatakan kasus tersebut bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi tengah mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.