Bukan Serang Balik, Kubu Bharada E Justru Minta Maaf ke Jaksa di Sidang Duplik Hari Ini

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Kamis, 02 Februari 2023 | 17:10 WIB
Bukan Serang Balik, Kubu Bharada E Justru Minta Maaf ke Jaksa di Sidang Duplik Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan permohonan maaf kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (2/2/2023).

"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu jelas berbeda dengan duplik yang disampaikan oleh pengacara para terdakwa lainnya yang malah menyerang balik replik yang sudah disampaikan oleh jaksa.

Ronny menjelaskan duplik tersebut juga berisi curahan hati kliennya. Mengingat, Richard hanyalah polisi berpangkat rendah dan tidak berdaya apalagi kalau sidah diperintah seorang jenderal bintang dua Ferdy Sambo.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" ujar Ronny.

Richard Dituntut 12 Tahun Bui

Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

baca juga

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mama Papa Bhadara E Saksikan Langsung Sidang Duplik di PN Jaksel Hari Ini

Mama Papa Bhadara E Saksikan Langsung Sidang Duplik di PN Jaksel Hari Ini

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:52 WIB

Beredar Video Lawas Bukti Kedekatan Ajudan dengan Ferdy Sambo dan Anak Bungsunya, Warganet: Semua Hancur Gara-Gara PC

Beredar Video Lawas Bukti Kedekatan Ajudan dengan Ferdy Sambo dan Anak Bungsunya, Warganet: Semua Hancur Gara-Gara PC

Mamagini | Kamis, 02 Februari 2023 | 15:32 WIB

Richard Kyle jawab Kabar Pacaran dengan Sarah Kiehl

Richard Kyle jawab Kabar Pacaran dengan Sarah Kiehl

Entertainment | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:50 WIB

Richard Kyle Kencani 19 Cewek Demi Temukan Cinta Sejati

Richard Kyle Kencani 19 Cewek Demi Temukan Cinta Sejati

Entertainment | Kamis, 02 Februari 2023 | 13:22 WIB

Telak! Kubu Putri Candrawathi Sebut Skenario Sambo Lebih Bagus daripada Replik Jaksa

Telak! Kubu Putri Candrawathi Sebut Skenario Sambo Lebih Bagus daripada Replik Jaksa

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:53 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB