- Joko Widodo menghadiri sidang kasus Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
- Petugas pengadilan mengambil botol air mineral milik Jokowi karena ada larangan makan dan minum di dalam ruang sidang.
- Tindakan penertiban tersebut membuktikan bahwa aturan tata tertib persidangan wajib dipatuhi oleh setiap orang tanpa terkecuali.
Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi dalam persidangan menarik perhatian setelah sebuah momen unik terjadi di ruang sidang.
Peristiwa bermula ketika seorang petugas PN Jakarta Timur mengambil botol air mineral milik Jokowi.
Tindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan tata tertib persidangan yang melarang siapa pun makan dan minum selama berada di ruang sidang.
Larangan itu berlaku bagi seluruh orang yang berada di ruang persidangan tanpa terkecuali.
Aturan serupa juga harus dipatuhi Jokowi yang hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.
Pengambilan botol air mineral tersebut sontak menjadi perhatian di tengah berlangsungnya persidangan.
Peristiwa itu sekaligus menunjukkan bahwa tata tertib persidangan berlaku bagi setiap orang tanpa pandang bulu.