Aturan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Ibu Hamil dan Menyusui, Segera Lunasi

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 02 Februari 2023 | 17:47 WIB
Aturan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Ibu Hamil dan Menyusui, Segera Lunasi
Ilustrasi fidyah - aturan bayar fidyah puasa ramadhan ibu hamil dan menyusui (Freepik)

Suara.com - Setiap umat Muslim yang sudah aqil baligh wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Namun bagi yang tak mampu menjalankannya seperti ibu hamil dan menyusui, maka bisa menggantinya dengan membayar fidyah. Lantas, bagaimana aturan bayar fidyah puasa ramadhan ibu hamil dan menyusui? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, dalam Islam terdapat beberapa golongan yang diizinkan untuk tak menjalankan ibadah puasa, contohnya ibu hamil dan menyusui. Golongan tersebut boleh tidak berpuasa, namun wajib puasa qadha di bulan lainnya atau bayar fidyah.

Lantas, bagaimana aturan bayar fidyah puasa ramadhan ibu hamil dan menyusui? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Hukum Bayar Fidyah

Namun sebelum mengetahui aturan bayar fidyah puasa, mari simak terlebih dulu apa itu fidyah dan hukumnya. Jadi fidyah ini merupakan jumlah harta benda yang disedekahkan pada fakir miskin dalam kadar tertentu. Dalam kata lain, fidyah disebut juga sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.

Mengenai bayar fidiyah hukumnya wajib. Ini tertuang dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 184 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Aturan Bayar Fidyah 

Mengenai aturan besaran bayar fidyah ini bermacam-macam. Adapun menurut berbagai madzab tentang aturan bayar fidyah untuk mengganti puasa yakni sebagai sebagai berikut:

1. Beras

Besarnya fidyah satu mud ini setara atau seukuran telapak tangan manusia. Jika diukur menggunakan ukuran zaman sekarang, satu mud itu sekitar 0.675 kilogram (0.688 liter atau tiga perempat liter) beras. Adapun satu mud ini berlaku untuk membayar satu hari puasa yang telah ditinggalkan.

2. Uang 

Bayar fidyah bisa juga menggunakan dana atau uang. Untuk besaran jumlahnya setara dengan makanan pokok atau bahan pangan 6 ons beras. Makanan pokok 6 ons tersebut dapat diganti uang yang sesuai dengan nilai bahan makanan pokok tersebut. Kemudian bayar fidyah bisa dilakukan sekaligus berdasarkan jumlah puasa Ramadhan yang dilewatkan.

Namun para sahabat Rasululalh SAW menyampaikan bahwa bayar fidyah lebih diutamakan menggunakan makanan pokok dibanding dengan besaran uang.

Batas akhir bayar puasa ramadhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Idul Fitri 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah

Idul Fitri 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 17:15 WIB

Kumpulan Lirik Sholawat Nabi Muhammad SAW Terbaik dan Terindah dan Artinya

Kumpulan Lirik Sholawat Nabi Muhammad SAW Terbaik dan Terindah dan Artinya

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 15:49 WIB

Bulan Puasa Ramadhan 2023 Berapa Hari Lagi? Ini Penetapan 1 Ramadhan 2023 Resmi

Bulan Puasa Ramadhan 2023 Berapa Hari Lagi? Ini Penetapan 1 Ramadhan 2023 Resmi

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 15:15 WIB

Kapan 1 Ramadhan 2023? Ini Jadwal Puasa Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Kapan 1 Ramadhan 2023? Ini Jadwal Puasa Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:41 WIB

Apakah Boleh Puasa Rajab 3 Hari? Ini Anjuran Rasulullah SAW

Apakah Boleh Puasa Rajab 3 Hari? Ini Anjuran Rasulullah SAW

News | Rabu, 01 Februari 2023 | 10:25 WIB

5 Amalan Malam Isra Miraj, Amalkan Agar Mendapatkan Pahala dan Berkah

5 Amalan Malam Isra Miraj, Amalkan Agar Mendapatkan Pahala dan Berkah

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 21:05 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB