Suruh Jaksa Bercermin, Ragam Serangan Kubu Putri Candrawathi Dalam Duplik

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 02 Februari 2023 | 18:50 WIB
Suruh Jaksa Bercermin, Ragam Serangan Kubu Putri Candrawathi Dalam Duplik
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Putri Candrawathi beserta tim penasihat hukumnya membacakan duplik dalam persidangan. Duplik ini disampaikan sebagai respons atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Melalui duplik yang disampaikan pada Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya menyampaikan beberapa poin yang beberapa menyindir JPU.

Berkaitan dengan itu, berikut ini poin-poin duplik Putri Candrawathi selengkapnya.

Replik Jaksa Isinya Klaim Kosong

Penasihat hukum Putri berama Arman Hanis mengatakan pihaknya meneliti replik Jaksa yang tebalnya hingga 28 halaman dan 6.742 kata. Pihaknya menilai tak menemukan bantahan yang berdasarkan alat bukti valid maupun argumentasi hukum yang kokoh.

Pihaknya menilai replik jaksa hanya berisi klaim kosong tanpa bukti, hanya berisi asumsi baru hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. Pihaknya juga menuduh replik itu emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia. Tim kuasa hukum Putri juga menyebut replik itu seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

Arman menyampaikan replik Jaksa seharusnya berisi uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun replik itu dipenuhi kata-kata klise dan serangan terhadap advokat.

Replik Jaksa Penuh Asumsi

Febri Diansyah selaku penasihat hukum putri juga menilai Jaksa hanya memenuhi replik dengan asumsi. Ia menemukan 11 asumsi dalam penyusunan tuntutan dan replik.

baca juga

Salah satu asumsi tersebut adalah Jaksa yang menyatakan kekerasan seksual tidak terjadi pada putri. Padahal dalam fakta persidangan Putri benar-benar mengalami kekerasan seksual.

Hal ini baginya didukung dengan adanya empat jenis alat bukti yang terungkap di persidangan dan saling berkaitan. Asumsi lainnya yakni Jaksa menyatakan keterangan saksi, ahli, terdakwa saling bersesuaian terkait rangkaian fakta. Bagi Febri ini adalah asumsi yang tak berdasar.

Sindiran Terhadap Jaksa: Tidak Profesional

Selain itu, Febri juga menyampaikan asumsi yang disusun oleh JPU tidak fokus terhadap pokok perkara. Jaksa justru menyasar penasihat hukum dengan menyinggung profesi Advokat.

Febri menyatakan dalam replik setidaknya ada 9 (sembilan) kata yang membuktikan ketidakprofesionalan Jaksa. Rinciannya yakni terdapat dua kata yang menyampaikan pensihat hukum tak fokus atau gagal fokus, kemudian tiga kata menyampaikan penasihat hukum mengada-ada tanpa alat bukti.

Menyuruh Jaksa Bercermin

Selanjutnya, Febri juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk bercermin dan mencermati fakta-fakta persidangan saat menyampaikan tuduhan baru. Febri menekankan sudah seharusnya saat mengajukan tuduhan baru tentang ketidakprofesionalan, penuntut umum bercermin dan cermat membaca fakta persidangan serta argumentasi hukum.

Jaksa menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun karena dinilai terbukti melakukan pembunuha berencana terhadap Brigadir J berdasarkan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Duplik Kasus Yosua: Kubu Putri Serang Balik Habis-habisan Replik Jaksa, Bharada E Justru Minta Maaf

Sidang Duplik Kasus Yosua: Kubu Putri Serang Balik Habis-habisan Replik Jaksa, Bharada E Justru Minta Maaf

Dexcon | Kamis, 02 Februari 2023 | 18:21 WIB

Mama Papa Bhadara E Saksikan Langsung Sidang Duplik di PN Jaksel Hari Ini

Mama Papa Bhadara E Saksikan Langsung Sidang Duplik di PN Jaksel Hari Ini

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:52 WIB

Ikhtiar Hadapi Vonis Kasus Brigadir J, Pengacara Istri Sambo: Tak Perlu Berandai-andai

Ikhtiar Hadapi Vonis Kasus Brigadir J, Pengacara Istri Sambo: Tak Perlu Berandai-andai

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 15:04 WIB

Kuasa Hukum Siapkan Duplik untuk Bebaskan Putri Candrawathi dari Hukuman

Kuasa Hukum Siapkan Duplik untuk Bebaskan Putri Candrawathi dari Hukuman

Mamagini | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:51 WIB

Bela Istri Sambo di Sidang Duplik, Febri Eks Jubir KPK Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua

Bela Istri Sambo di Sidang Duplik, Febri Eks Jubir KPK Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:49 WIB

Terkini

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×