Rumah yang ditempati oleh sang ayah, Bambang Purwadi, memang diketahui menjadi salah satu objek gugatan. Objek gugatan yang lain adalah uang tabungan senilai ratusan juta.
Kuasa hukum Bambang Purwadi, Ide Prima menyebutkan bahwa gugatan tersebut menyebabkan ayahnya mengalami syok berat. Hal tersebut dikarenakan Bambang tidak menyangka anak yang dirawat sejak kecil dan saat ini sudah berkeluarga itu tega menggugat dirinya. Terlebih diketahui saat ini Bambang dalam usia senja dan sakit.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa