Suara.com - Baru-baru ini banyak perbincangan terkait aturan yang menyebutkan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak ditempati dan dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu yang lama bisa diambil alih oleh negara. Lantas, benarkah demikian?
Rumah dan tanah bukan sekadar aset berharga yang dapat diwariskan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum jika tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur status rumah warisan yang dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama. Jika tidak segera ditempati, dirawat, atau dimanfaatkan, rumah warisan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 830 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa warisan hanya dapat dialihkan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.
Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami risiko ini, sehingga tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak waris mereka. Berikut ulasan selengkapnya.
Benarkah Rumah Warisan Kosong Bisa Jadi Milik Negara?
Dalam penerapannya, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih rumah atau tanah yang dibiarkan kosong. Proses ini melalui berbagai tahapan, termasuk evaluasi dan pengecekan terhadap pemanfaatan tanah oleh ahli waris.
Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan bahwa ahli waris meliputi keluarga sedarah, baik yang sah menurut hukum maupun di luar perkawinan, serta pasangan suami atau istri yang hidup terlama.
Baca Juga: Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung
Oleh karena itu, agar tidak kehilangan hak kepemilikan, para ahli waris disarankan untuk segera mengurus peralihan hak waris melalui kantor pertanahan setempat.
Selain itu, mereka juga perlu memastikan bahwa properti tersebut tidak dibiarkan kosong atau dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Definisi dan Aturan Rumah Warisan yang Tidak Ditempati
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah atau rumah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.
Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah dengan hak kepemilikan yang sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dalam jangka waktu tertentu.
Jika rumah atau tanah warisan masuk dalam kategori tanah telantar, aset tersebut dapat menjadi obyek penertiban dan berpotensi dikuasai oleh negara. Namun, penguasaan oleh negara tidak serta-merta mengubah status kepemilikan menjadi hak milik negara. Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan evaluasi dan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan oleh ahli waris sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.