Market Data
Emas
IHSG
Kurs
Harga Jual Rp2.890.000 Harga Beli Rp2.750.000
7.094,526
USD/IDR 17.017

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 04 April 2025 | 07:24 WIB
Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya
Penjelasan UU Rumah Warisan Kosong Tidak Ditempati Bisa Jadi Milik Negara (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini banyak perbincangan terkait aturan yang menyebutkan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak ditempati dan dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu yang lama bisa diambil alih oleh negara. Lantas, benarkah demikian?

Rumah dan tanah bukan sekadar aset berharga yang dapat diwariskan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum jika tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur status rumah warisan yang dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama. Jika tidak segera ditempati, dirawat, atau dimanfaatkan, rumah warisan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 830 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa warisan hanya dapat dialihkan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.

Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami risiko ini, sehingga tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak waris mereka. Berikut ulasan selengkapnya.

Benarkah Rumah Warisan Kosong Bisa Jadi Milik Negara?

Dalam penerapannya, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih rumah atau tanah yang dibiarkan kosong. Proses ini melalui berbagai tahapan, termasuk evaluasi dan pengecekan terhadap pemanfaatan tanah oleh ahli waris.

Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan bahwa ahli waris meliputi keluarga sedarah, baik yang sah menurut hukum maupun di luar perkawinan, serta pasangan suami atau istri yang hidup terlama.

Oleh karena itu, agar tidak kehilangan hak kepemilikan, para ahli waris disarankan untuk segera mengurus peralihan hak waris melalui kantor pertanahan setempat.

Selain itu, mereka juga perlu memastikan bahwa properti tersebut tidak dibiarkan kosong atau dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Definisi dan Aturan Rumah Warisan yang Tidak Ditempati

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah atau rumah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.

Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah dengan hak kepemilikan yang sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dalam jangka waktu tertentu.

Jika rumah atau tanah warisan masuk dalam kategori tanah telantar, aset tersebut dapat menjadi obyek penertiban dan berpotensi dikuasai oleh negara. Namun, penguasaan oleh negara tidak serta-merta mengubah status kepemilikan menjadi hak milik negara. Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan evaluasi dan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan oleh ahli waris sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan

Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 08:50 WIB

Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan Asuransi Perencanaan Warisan

Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan Asuransi Perencanaan Warisan

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 12:26 WIB

Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal

Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal

Your Say | Senin, 17 Maret 2025 | 13:12 WIB

Kebaya Noni: Pesona Warisan Budaya Nusantara yang Memikat Dunia

Kebaya Noni: Pesona Warisan Budaya Nusantara yang Memikat Dunia

Lifestyle | Kamis, 27 Februari 2025 | 16:00 WIB

Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung

Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung

News | Minggu, 23 Februari 2025 | 07:22 WIB

Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Warisan

Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Warisan

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:15 WIB

Terkini

Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat

Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:40 WIB

Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi

Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:30 WIB

Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun

Neraca Perdagangan RI Surplus 2,23 Miliar USD di Januari-Februari 2026, Naik 70 Bulan Beruntun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:27 WIB

Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan

Waskita Karya Catat Laba Kotor Rp1,58 Triliun, Genjot Percepat Penyehatan Keuangan

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:16 WIB

SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap

SPBE Bekasi Terbakar: Pertamina Patra Niaga Gagap Soal Data Korban, Investigasi Masih Gelap

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:11 WIB

Hadiah Prabowo dari Jepang-Korsel, Kantongi Komitmen Investasi Rp 575 Triliun

Hadiah Prabowo dari Jepang-Korsel, Kantongi Komitmen Investasi Rp 575 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 14:09 WIB

Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak

Iran Ungkap Rahasia Donald Trump 'Manipulasi' Harga Saham dan Minyak

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 13:59 WIB

Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Simalakama Harga BBM: Menjaga Dompet Rakyat di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 13:36 WIB

Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas

Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB

Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun

Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 12:42 WIB