10. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Sebagai seorang Ketua, Luhut bisa menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa