Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Tim tersebut diberikan tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan juga jasa, sampai dengan memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
5. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Amanah ini diemban oleh Luhut sejak bulan Juli 2020 untuk menangani pandemi covid-19. Komite tersebut dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
6. Koordinator PPKM Wilayah Jawa & Bali
Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada Luhut sebagai Koordinator PPKM pada bulan Juni 2021. Pada saat itu, penularan virus Corona varian Delta begitu masif sampai memicu lonjakan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19.
Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Luhut mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
7. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Jabatan lain yang diduduki oleh Luhut adalah Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Hal tersebut berdasarkan pada Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK
Dalam jabatan ini, tugas Luhut sendiri adalah untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
8. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada Luhut sebagai Ketua Tim Gernas BBI berdasarkan pada Perpres Nomor 15 tahun 2021. Jabatan tersebut diembannya sejak tanggal 8 September 2021.
9. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Tidak cukup sampai disitu, Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada bulan Oktober 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Tugas dari Luhut sendiri adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut.