'Jangan Asal Ngomong Kalau Belum Menjabat', Ini Daftar Panjang Jabatan Luhut di Pemerintahan

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 03 Februari 2023 | 20:48 WIB
'Jangan Asal Ngomong Kalau Belum Menjabat', Ini Daftar Panjang Jabatan Luhut di Pemerintahan
Ilustrasi Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/Ema Rohima)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Luhut juga dipercaya Jokowi memegang jabatan strategis sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Ia dilantik pada 13 Agustus 2015. Ia menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno yang terkena reshuffle Kabinet Kerja.

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Pada bulan Juli, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2016, Presiden Jokowi melakukan perubahan formasi dan reshuffle kabinet. Ia melantik Luhut sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi menggantikan posisi Rizal Ramli.

Jabatan tersebut masih terus berlanjut di periode kedua Presiden Jokowi, di mana ada tambahan nomenklatur pada Kemenko Kemaritiman, yaitu menjadi Kemenko Kemaritiman dan juga investasi.

4. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.

Tim tersebut diberikan tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan juga jasa, sampai dengan memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

5. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Amanah ini diemban oleh Luhut sejak bulan Juli 2020 untuk menangani pandemi covid-19. Komite tersebut dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK

6. Koordinator PPKM Wilayah Jawa & Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI