'Jangan Asal Ngomong Kalau Belum Menjabat', Ini Daftar Panjang Jabatan Luhut di Pemerintahan

Farah Nabilla

Jum'at, 03 Februari 2023 | 20:48 WIB
'Jangan Asal Ngomong Kalau Belum Menjabat', Ini Daftar Panjang Jabatan Luhut di Pemerintahan
Ilustrasi Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/Ema Rohima)

Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Tim Nasional P3DN berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.

Tim tersebut diberikan tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan juga jasa, sampai dengan memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

5. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Amanah ini diemban oleh Luhut sejak bulan Juli 2020 untuk menangani pandemi covid-19. Komite tersebut dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

6. Koordinator PPKM Wilayah Jawa & Bali

Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada Luhut sebagai Koordinator PPKM pada bulan Juni 2021. Pada saat itu, penularan virus Corona varian Delta begitu masif sampai memicu lonjakan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19.

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Luhut mengawal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

7. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Jabatan lain yang diduduki oleh Luhut adalah Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Hal tersebut berdasarkan pada Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

baca juga

Dalam jabatan ini, tugas Luhut sendiri adalah untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

8. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada Luhut sebagai Ketua Tim Gernas BBI berdasarkan pada Perpres Nomor 15 tahun 2021. Jabatan tersebut diembannya sejak tanggal 8 September 2021.

9. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tidak cukup sampai disitu, Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada bulan Oktober 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Tugas dari Luhut sendiri adalah menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut.

10. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Sebagai seorang Ketua, Luhut bisa menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK

Masa Jabatan Presiden Dua Periode Kembali Digugat ke MK

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:16 WIB

Anggaran Terlalu Besar, Cak Imin: PKB Segera Usulkan Naskah Kajian Penghapusan Jabatan Gubernur

Anggaran Terlalu Besar, Cak Imin: PKB Segera Usulkan Naskah Kajian Penghapusan Jabatan Gubernur

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:13 WIB

Erick Thohir Lolos Verifikasi Calon Ketum PSSI, Gibran: Jagoku Mesti Lolos

Erick Thohir Lolos Verifikasi Calon Ketum PSSI, Gibran: Jagoku Mesti Lolos

Surakarta | Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:39 WIB

Cak Imin Bakal Hapus Jabatan Gubernur Jika Terpilih Jadi Presiden atau Wapres?

Cak Imin Bakal Hapus Jabatan Gubernur Jika Terpilih Jadi Presiden atau Wapres?

Kotak Suara | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:23 WIB

Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Warga Malah Dipolisikan: Benarkah Ciri Negara Demokrasi?

Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Warga Malah Dipolisikan: Benarkah Ciri Negara Demokrasi?

Lifestyle | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:23 WIB

Ditanya Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, Ini Reaksi Jokowi

Ditanya Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, Ini Reaksi Jokowi

Bali | Jum'at, 03 Februari 2023 | 11:01 WIB

Siapa Apip Nurahman yang Tolak Jabatan Kades 9 Tahun? Kritiknya Berbuntut Panjang

Siapa Apip Nurahman yang Tolak Jabatan Kades 9 Tahun? Kritiknya Berbuntut Panjang

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 10:45 WIB

Terkini

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

×