Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan. Sebab, anak Arif disebut mengalami kelainan pembekuan darah (hemofilia). Kondisi ini dikatakan membutuhkan biaya perawatan yang besar.
Marcella Santoso selaku kuasa hukum Arif saat membacakan pledoi kliennya itu menyampaikan jika penahanan Arif akan berdampak pada kondisi keluarga karena statusnya adalah tulang punggung. Anak dan istrinya juga disebut harus bergantung pada orang tua dan mertua.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," kata Marcella, dalam sidang pledoi, Jumat (3/2/2023).
Arif Rachman juga dituntut hukuman yang sama seperti Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Adapun dirinya pun terlibat menghilangkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi kejadian.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti