Sidang Vonis Eks Geng Sambo Baiquni Wibowo Digelar 24 Februari

M Nurhadi | Rakha Arlyanto
Sidang Vonis Eks Geng Sambo Baiquni Wibowo Digelar 24 Februari
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA/Melalusa Susthira K]

Hakim memerintahkan Baiquni untuk kembali ke sel tahanan.

Suara.com - Majelis Hakim menetapkan sidang vonis mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof, Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya mantan ajudan Ferdy Sambo Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada 24 Februari 2023 mendatang.

"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Penetapan sidang vonis itu disampaikan usai Baiquni dan tim hukumnya membacakan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU). Selepas itu, hakim memerintahkan Baiquni untuk kembali ke sel tahanan.

"Terdakwa tetap ditahan," sebut hakim.

Baca Juga: Anak Hasil Adopsi Ultah ke-2 Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat di Penjara, Isinya Menyayat Hati!

Baiquni Minta Dibebaskan

Dalam dupliknya, Baiquni Wibowo minta dibebaskan dari segala hukuman. Sebagaimana disampaikan oleh pengacara Baiquni. Junaidi Saibih dalam sidang duplik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," ujar Junaidi.

Junaidi juga memohon kepada hakim agar Baiquni tidak dinyatakan bersalah dalam perkara ini serta memulihkan nama baik kliennya.

Diituntut Penjara 2 Tahun

Baca Juga: Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk Putra Bungsunya yang Berulang Tahun: Minta Maaf dan Sangat Menyesal Tidak Bisa Mendampingi

Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.