Linda Cepu Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa Bantah Keterangan Polisi, Begini Reaksi Jaksa

Rabu, 08 Februari 2023 | 16:34 WIB
Linda Cepu Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa Bantah Keterangan Polisi, Begini Reaksi Jaksa
Linda Cepu Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa Bantah Keterangan Polisi, Begini Reaksi Jaksa. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi bantahan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu terkait kasus penilapan dan peredaran sabu oleh Teddy Minahasa dkk.

Jaksa Arya mengatakan, bantahan Linda terhadap keterangan saksi tidak begitu signifikan lantaran sejauh ini masih seperti yang ada dalam surat dakwaan.

"Menurut kami, tidaklah signifikan, karena keterangan yang disampaikan oleh para saksi sejauh ini menurut kami masih mendukung pembuktian sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” kata Arya di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Keberatan Linda

Dalam sidang, Linda sempat menyatakan keberatan atas keterangan saksi Tri Hamdani, penyidik Polda Metro Jaya. 

Linda menepis pernyataan Tri yang menyebut jika sabu milik AKBP Dody Prawiranegara. Linda mengaku jika barang bukti sabu itu adalah milik Irjen Teddy Minahasa.

“Saya gak pernah bilang dari kalau sabu ini milik Dody. Saya bilang, kalau barang ini punya Jendral saya, jendral Teddy Minahasa yang didapat melalui Syamsul Maarif," kata Linda di ruang utama, Kusuma Atmaja, PN Jakbar, Rabu siang.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 10 anggota Polri sebagai saksi. Mereka adalah Tri Hamdani, Rio Hangwidya Kartika, Joko Saputro, Irwan Hadi Saputra, Praditama Ramadhan, Pahlevi Aubedillah, Syukur Hendry Saputra, Rinaldi alias Anang, Heru Prayitno, dan Sapri.

Adapun terdakwa yang menjalani sidang kali ini di antaranya, Linda, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto.

Baca Juga: Tepis Ucapan Penyidik Polda Metro di Sidang, Linda: Sabu Ini Punya Jenderal Saya, Teddy Minahasa

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu. Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Ketika itu Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI