Polda Metro Jaya Proses Etik Penyidik yang Sempat Tetapkan Tersangka Mahasiswa UI Hasya Atallah

Rabu, 08 Februari 2023 | 19:20 WIB
Polda Metro Jaya Proses Etik Penyidik yang Sempat Tetapkan Tersangka Mahasiswa UI Hasya Atallah
Polda Metro Jaya proses etik penyidik yang menetapkan mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah sebagai tersangka. (tangkapan layar/ist)

Hasya selanjutnya terpental ke jalur sebelah kanan, di mana secara bersamaan dari belakang melaju mobil Eko. Akibat jarak yang terlalu dekat, kata Latif, Eko tidak bisa menghindar. Sehingga akhirnya Hasya pun tertabrak

“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Di sisi lain, Latif mengungkap Eko tak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Eko diklaim telah berada di lajur yang tepat.

"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Latif memastikan kasus ini telah dihentikan. Penghentian kasus tersebut surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI