Deddy Corbuzier Bahas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Apa Boleh yang Meninggal Jadi Tersangka?

Serang | Suara.com

Rabu, 08 Februari 2023 | 12:44 WIB
Deddy Corbuzier Bahas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Apa Boleh yang Meninggal Jadi Tersangka?
Prof Suhendi Cahaya (Tangkapan layar/Youtube Deddycurbuzier)

Deddy Corbuzier kali ini di podcastnya membahas terkait kasus kecelakaan yang terjadi pada Mahasiswa UI yang berujung meninggal dunia. Ia mengundang profeser yang juga pakar hukum pidana yakni Prof Suhandi Cahaya.

"Polisi sedang pusing semua karena masalah demi masalah tidak habis-habis," ungkap Deddy Courbuzier saat memulai podcast yang diposting di Youtubenya, Selasa (7/2/2023).

Pernyataan Deddy tersebut langsung disambut oleh Prof Suhandi. Ia membenarkan yang disampaikan Dedy dengan merinci beberapa permasalahan yang ada di polisi Indonesia.

"Masalah Ferdi Sambo, masalah narkoba, Teddy Minahasa, masalah ini pula (Kecelakaan Mahasiswa UI)," imbuhnya.

"Hukum di Indonesia dari jelek makin jelek. Ia kecewa dan yang jelek jelek itu oknum bukan institusinya," ungkap Suhandi.

Kemudian Deddy mengatakan bahwa ia memiliki vidio full Kasus penabrakan dan memutar vidio tersebut. 

Prof Suhandi mengatakan terkait kasus tersebut Ia dipanggil polda. "Saya baca BAP Polda benar motor itu jatuh, jatuh ke kanan pas mobil tak memiliki kesempatan menginjak rem. Karena jatuh itu dekat gorong perembesan hujan, waktu itu penutupnya turun 20 atau 15 cm makanya motor jatuh," jelasnya.

Deddy Corbuzer [Tangkapan layar Youtube Deddy corbuzier]
Deddy Corbuzer (sumber: Tangkapan layar Youtube Deddy corbuzier)

Sipengendara ditetapkan jadi tersangka, apa hal itu boleh, tanya Deddy.

"Jadi logikanya ya Pak Deddy, Dia jadi tersangga dianggap dia ada kelalaian melanggar pasal 310 ayat 3 pasal 229 ayat 4. Kelalaian dari pihak dia dan menyebabkan kematian, kematian itu tertuang dalam pasal 229 ayat 4 jadi ditempatkan sebagai tersangka, maka keluarganya tidak bisa terima," Jelas Suhandi.

Kemudian Suhandi menjelaskan saat ekonstruksi ia dipanggil juga, apa yang dilakukan polda metrojaya sudah sesuai UU lalu lintas karena melanggar pasal 310 ayat 3 dan pasal 229 ayat 4. Namun keluarga tidak terima.

Jika terjadi kecelakaan antara mobil dan motor, yang salah pengendara mobil, lalu jika kecelakaan antara motor dan pejalan kaki yang salah pengendara motor karena ada derajat-derajatnya, namun secara hukum seharusnya tidak demikian harus dilihat itu.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak terima adalah yang meninggal kok masih jadi tersangka. padahal itu benar bahwa bisa dijadikan tersangka. Kalau tidak ditetapkan kasus tersebut tidak bisa ditutup.

Harusnya pengendara mobil bisa memakai mobilnya untuk di bawa ke rumah sakit. karena itu si pengendara mobil dianggap melanggar pasal 531 KUHP melalaikan orang yang bantuan hidup. Jadi harusnya yang nabrak juga diadili karena lalai tidak membawa ke rumah sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum Childfree dalam Islam, Apakah Dilarang?

Hukum Childfree dalam Islam, Apakah Dilarang?

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 11:01 WIB

Perjalanan Kasus Hasya, dari Arogansi Pensiunan Polri Berujung Permintaan Maaf Polda Metro Jaya

Perjalanan Kasus Hasya, dari Arogansi Pensiunan Polri Berujung Permintaan Maaf Polda Metro Jaya

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 15:52 WIB

'Code Of Silence' Dalam Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Apa Artinya?

'Code Of Silence' Dalam Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Apa Artinya?

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 15:35 WIB

Terkini

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 22:12 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 23 Maret 2026 | 22:01 WIB

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 22:00 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB