Dalam dalil tersebut terdapat perintah mengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dijalankan karena suatu sebab seperti dalam perjalanan atau sakit.
3. Surat Al Baqarah ayat 185
Selanjutnya perintah puasa Ramadhan dilanjutkan sampai Surat Al Baqarah ayat 185, yang berbunyi:
Syahru ramadaanallazii unzila fiihil-qur`aanu hudal lin-naasi wa bayyinaatim minal-hudaa wal-furqaan, fa man syahida mingkumusy-syahra falyasum-h, wa mang kaana mariidan au 'alaa safarin fa 'iddatum min ayyaamin ukhar, yuriidullaahu bikumul-yusra wa laa yuriidu bikumul-'usra wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullaaha 'alaa maa hadaakum wa la'allakum tasykurun
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Dalam surat tersebut disebutkan Puasa Ramadhan merupakan bulan di mana Al Qur'an diturunkan sebagai petunjuk kehidupan manusia di dunia. Selain itu disebutkan tata cara puasa pada bulan Ramadhan, yakni harus genap jumlahnya, sebanyak tiga puluh hari.
Kalau tak sanggup karena sakit, pun tak masalah tidak menjalankan ibadah puasa pada saat itu. Namun, ada kewajiban untuk menggantinya setelah itu.
Demikian itu dalil puasa Ramadhan. Semoga dapat meningkatkan iman dan takwa kita.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: 5 Hikmah Puasa Ramadhan dan Dalil Ibadah Wajib Tahunan umat Islam