Sidang Vonis Arif Rahman soal Kasus Obstruction of Justice Digelar 23 Februari

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:08 WIB
Sidang Vonis Arif Rahman soal Kasus Obstruction of Justice Digelar 23 Februari
Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus obstruction of justice kematian mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin akan digelar pada 23 Februari 2023 mendatang.

"Selesai sudah, tiba kami untuk menyusun putusan. Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/2/2023).

Hakim kemudian memerintahkan Arif kembali ke dalam tahanan. Persidangan vonis terhadap Arif akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Tanggal dan tahun yang sama, jam pagi ya, jam 09.00 WIB," lanjutnya.

Tuntutan Arif

Untuk diketahui, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.

Adapun Arif dianggap terlibat dalam kasus ini karena berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Arif Rahman Protes soal 'Jujur di Awal Bukan Akhir': Jika Tak Berharga, Jangan Dimanfaatkan!

Kubu Arif Rahman Protes soal 'Jujur di Awal Bukan Akhir': Jika Tak Berharga, Jangan Dimanfaatkan!

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 12:13 WIB

Telak! Jaksa Sindir Arif Rahman Eks Geng Sambo di Sidang: Jujur Itu di Awal Bukan Akhir

Telak! Jaksa Sindir Arif Rahman Eks Geng Sambo di Sidang: Jujur Itu di Awal Bukan Akhir

News | Senin, 06 Februari 2023 | 14:14 WIB

Tepis Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun ke Arif Rahman Di Kasus OOJ Brigadir J

Tepis Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun ke Arif Rahman Di Kasus OOJ Brigadir J

News | Senin, 06 Februari 2023 | 11:34 WIB

Terkini

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:25 WIB

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:21 WIB

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:13 WIB

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:03 WIB

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:00 WIB

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB