Sidang Vonis Arif Rahman soal Kasus Obstruction of Justice Digelar 23 Februari

Sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin akan digelar pada 23 Februari 2023.
Suara.com - Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus obstruction of justice kematian mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin akan digelar pada 23 Februari 2023 mendatang.
"Selesai sudah, tiba kami untuk menyusun putusan. Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/2/2023).
Hakim kemudian memerintahkan Arif kembali ke dalam tahanan. Persidangan vonis terhadap Arif akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Tanggal dan tahun yang sama, jam pagi ya, jam 09.00 WIB," lanjutnya.
Tuntutan Arif
Untuk diketahui, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.
Adapun Arif dianggap terlibat dalam kasus ini karena berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.