Tepis Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun ke Arif Rahman Di Kasus OOJ Brigadir J

Senin, 06 Februari 2023 | 11:34 WIB
Tepis Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun ke Arif Rahman Di Kasus OOJ Brigadir J
Mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin menangis saat bacakan pleido di sidang obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah isi pembelaan atau pleidoi mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin di sidang replik kasus obstruction of justice eks ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (6/2/2023).

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat, bahwa nota pembelaan Arif Rahman beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menilai isi pembelaan Arif tidak berlandaskan pada dasar hukum kuat untuk menepis tuntutan yang sudah diajukan jaksa.

"Selain itu uraian-uraian pleidoi itu tidaklah berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan Pemuntut Umum," jelas jaksa.

Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim agar mengabaikan pleidoi Arif serta menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; Menolak sluruh pleidoi terdakwa arif rahman, serta pleidoi terdakwa Arif Rahman," kata jaksa.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Hari Jumat 27 Januari 2023," sambungnya.

Diketahui, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J

Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI