Pendapat senada diungkap oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang menganggap proporsi 70 persen biaya haji yang dibebankan ke jemaah terlalu tinggi. Ia berpendapat ada baiknya BPKH dibubarkan saja jika menyetujui hal tersebut. Menurut Marwan, proporsi 70 persen itu harusnya bisa dikurangi.
"Kalau hanya mengandalkan 70 persen, 30 persen saja yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja," tutur Marwan dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi VIII DPR RI pada Rabu (8/2/2023).
Tanggapan BPKH
Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko BPKH Acep Riana Jayaprawira menanggapi kritikan pedas dari DPR soal biaya haji.
Acep mengatakan mungkin saja kritikan itu keluar sebagai bentuk kekecewaan karena belum sesuai dengan harapan. Walau begitu Acep mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan BPKH karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Itu kan maksudnya kekecewaan bahwa BPKH kok belum sesuai harapan kalau gini-gini terus. Kami kan ada undang-undangnya ya, UU 34, kalau UU nya masih begitu kita harus jalankan," terang Acep pada wartawan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dan BPKH di DPR RI pada Kamis (9/2/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni