"Itu kan maksudnya kekecewaan bahwa BPKH kok belum sesuai harapan kalau gini-gini terus. Kami kan ada undang-undangnya ya, UU 34, kalau UU nya masih begitu kita harus jalankan," terang Acep pada wartawan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dan BPKH di DPR RI pada Kamis (9/2/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni