"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti yang dikemukakan di persidangan, menurut kami unsur dengan rencana lebih dahulu telah terbukti menurut hukum," sebut jaksa.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," tegas jaksa.